Tim Pengaduan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik.

Tim ini dibentuk sebagai bagian dari komitmen RSUD Balaraja untuk mewujudkan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui pembentukan tim ini, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat, baik secara datang langsung, tertulis, melalui kanal digital/medsos, akan ditangani secara profesional dengan prinsip cepat, tepat, dan berkeadilan.

Berikut SK Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik RSUD Balaraja: